Kamis, 17 Februari 2011

DIBALIK JERITAN PENJUAL RONGSOKAN

JPU DAN PENGACARA BERANTEM

GRESIK – Suasana panas pada sidang perkara penadah, dengan terdakwa Robiah binti Musahri, belum sepenuhnya mencair. Setelah Pengacara terdakwa Darwin Hulalata SH mencak-mencak di Pengadilan Negeri (PN) Gresik karena menganggap pada sidang sebelumnya ditunda sepihak, yaitu Jaksa membawa pulang terdakwa dari PN Gresik pada Jam 13.00 wib (padahal sidang biasanya pada jam 13.30 wib) dan pada sidang berikutnya.si pengacara mogok datang, keduanya pun akhirnya dipertemukan dalam sidang lanjutan pada 16 Pebruari 2011 lalu.

Saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar, Pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Setyadi SH sempat beradu mulut dan beradu argumen di luar sidang. Sudah bisa ditebak, kejadian itu mengundang perhatian pengunjung sidang yang berada di PN Gresik.

Melihat Pengacaranya bersitegang dengan JPU, keluarga terdakwa yang hadir juga terbawa emosi dan sembari membentak-bentak JPU. Untungnya, saat kejadian, PN Gresik dalam kondisi ramai dan beberapa pegawai pengadilan akhirnya memisah keduanya hingga tak sampai terjadi bentrok fisik.

"Itu Jaksanya yang cari masalah", kata salah seorang pengunjung yang menyaksikan kejadian tersebut, "sebab dia sijaksa itulah yang mendatangi Pengacaranya dan selanjutnya terjadilah pertengkaran tersebut", jelas Jafar.

Perang mulut tersebut terjadi, kemungkinan karena kekecewaan masing-masing pihak, baik JPU maupun pengacara terdakwa, atas dua kali penundaan sidang. Tak heran, keduanya langsung ‘muntab’ ketika bertemu di PN Gresik. Pasalnya, masing-masing pihak merasa benar.

Karena risih menjadi bahan tontonan, akhirnya Darwin Hulalata SH dan JPU Dwi Setyadi SH saling mengalah dengan melanjutkan agenda persidangan. Terdakwa Robiah binti Musahri harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa sebagai penadah barang hasil curian, berupa kabel tembaga jenis serabut seberat 9,3 Kg.

Sedangkan, pelaku pencurian Abdul Manan dan Agus Sudarmadji, juga masih dalam proses persidangan dengan berkas di-split atau terpisah. Semua yang hadir pada persidangan tersebut tertegun bagai terhipnotis oleh Pengacara yang membacakan Pledoinya.

Nota Pembelaan yang terdiri dari 7 paragraf utama, 13 halaman dibacakan secara lengkap oleh Darwin Hulalata SH. yang pada pokoknya menampakkan bahwa JPU Dwi Setyadi SH melakukan manipulasi tuntutannya, yang mengatakan bahwa Penjual mengenal Terdakwa, adalah semata-mata untuk menimbulkan kesan bahwa terjadi persekongkolan. Padahal sesuai BAP Konfrontir Polda Jatim dan Fakta persidangan mereka tidak saling kenal.

Lebih jauh Sang Pengacara yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dan juga sebagai pemilik Majalah Suara Kontras ini, Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang masuk dalam kwalifikasi Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya. Sebab disini merupakan sebuah jual beli, terjadi tawar menawar harga dan dilakukan pada siang hari dengan harga yang wajar.

Yang lebih aneh lagi adalah barang bukti yang dicuripun berbeda dengan barang bukti yang didakwakan kepadanya melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHPidana, yang dicuri oleh pencuri adalah kabel jenis besar-besar (kabel Tower, Smart telkom), sedang yang dijual kepada terdakwa jenis serabut.

Untuk itu seraya mengharapkan Hakim yang memeriksa perkara ini Memutuskan agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan JPU dan dipulihkan nama baiknya serta harkat dan martabatnya. Pembeli yang beritikat baik seharusnya dilindungi Undang Undang,

Dan akhrnya sidang dilanjutkan pada 21 pebruari 2011 mendatang guna mendengar tanggapan JPU. (sudi.com)